Aturan Baru Kemnaker Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Dengan begitu, para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Jika menilik penyaluran subsidi gaji tahun lalu, BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Rumah Isolasi di Lebak Dapat Bantuan 80 Tempat Tidur dari Yayasan Temasek Singapura
Baca juga: Pemkot Serang: Pasien Covid-19 Isoman Pasti Dapat Bantuan
Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
0 Response to "Aturan Baru Kemnaker Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021"
Post a Comment