Ini Peran Penting Suami Bupati Puput Tantriana Sari dalam Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya terjerat dalam kasus tersebut.

KPK membeberkan perkara dugaan suap tersebut.

Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Probolinggo, Termasuk Bupati dan Suami, Begini Kronologinya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun, jadwal pemilihan diundur.

Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

0 Response to "Ini Peran Penting Suami Bupati Puput Tantriana Sari dalam Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo"

Post a Comment