KPIA Minta Dukungan Ulama untuk Lahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh Begini Tanggapan Ketua MPU

Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA. 

Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh atau KPIA periode 2021-2024 melakukan audiensi dengan unsur Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Audiensi ini dilakukan di ruang rapat MPU Aceh, Banda Aceh, Senin (9/8/2021).

Audiensi ini bertujuan meminta masukan dan dukungan ulama Aceh dalam mewujudkan lahirnya Qanun Penyiaran Islam Aceh yang diwacanakan oleh KPIA. 

Ketua KPIA, Putri Nofriza, dalam audiensi itu menyampaikan terkait kekhususan provinsi Aceh dengan syariat Islamnya, KPIA mewacanakan akan melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh.

Ia mengungkapkan pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait dalam upaya mewujudkan qanun tersebut. 

Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan 7 Nama yang Lulus Sebagai Anggota KPIA

“Sejauh yang telah kita lakukan adalah kita melakukan pendekatan di berbagai lintas strategis yang mungkin akan membantu kita untuk menggoalkan rencana kita yaitu Qanun Penyiaran Islam," jelasnya.

Koordinator Bidang Perizinan KPIA, T Zulkhairi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bappeda Aceh yang menurutnya mendapatkan respon yang positif terkait Qanun Aceh tersebut. 

T  Zulkhairi menambahkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini adalah amanah dari Undang-undang Pemerintahan Aceh.

0 Response to "KPIA Minta Dukungan Ulama untuk Lahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh Begini Tanggapan Ketua MPU"

Post a Comment