Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19
VIVA â" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam. Hal ini lantaran Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Kata dia, judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya.
0 Response to "Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19"
Post a Comment