Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya
TRIBUNBATAM.id - Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online.
Hal ini tentu memudahkan para calon pengantin dalam hal pengurusan dokumen.
Namun, sebelum mendaftar, pastikan dokumen benar-benar lengkap agar proses pendaftaran ke KUA lebih cepat dan lancar.
Sebagai informasi, syarat nikah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Calon pengantin setidaknya harus menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Untuk pendaftarannya sendiri dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Syarat dokumenBerikut beberapa dokumen yang harus disiapkan bila ingin mendaftar nikah ke KUA secara online:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal menerima pengajuan nikah seorang warga (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING) Berikut cara daftar nikah lewat online:
Baca juga: Cara Mudah Pesan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Grab
Menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
0 Response to "Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya"
Post a Comment