Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya

TRIBUNBATAM.id - Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentu memudahkan para calon pengantin dalam hal pengurusan dokumen.

Namun, sebelum mendaftar, pastikan dokumen benar-benar lengkap agar proses pendaftaran ke KUA lebih cepat dan lancar.

Sebagai informasi, syarat nikah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Calon pengantin setidaknya harus menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Untuk pendaftarannya sendiri dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Mendaftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLindungi dan vaksin.loket.com

Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Syarat dokumen

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan bila ingin mendaftar nikah ke KUA secara online:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Cara daftar nikah ke KUA lewat online Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal menerima pengajuan nikah seorang warga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal menerima pengajuan nikah seorang warga (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

    Berikut cara daftar nikah lewat online:

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah
  • Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  • Tanggal dan jam
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Checklist dokumen
  • Masukkan nomor HP
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran
  • Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi
  • Biaya dan alur mengurus dokumen nikah

    Baca juga: Cara Mudah Pesan Kamar Hotel Lewat Aplikasi Grab

    Menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

    0 Response to "Cara Mendaftar Nikah di KUA Lewat Online Lengkap Syarat Dokumen dan Biaya"

    Post a Comment