Syarat Tata Tertib dan Sanksi Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021

POS-KUPANG.COM - Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta CASN diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD.
Pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan melalui laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CASN dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Peserta CPNS harus mengetahui untuk seleksi CPNS, soal ujiannya terbagi dalam tiga materi yaitu TIU, TWK, dan TKP.
Sedangkan untuk seleksi PPPK Guru dan PPPK Non Guru, materi SKD terbagi menjadi 3 tahap seleksi yaitu Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Baca juga: Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 Kemenag dan Ketentuannya, Jika Positif Covid-19 Lapor Ke Tautan Ini
[embedded content]Begitu juga dengan passing grade atau ambang batas nilai kelulusannya berbeda.
Oleh karena itu peserta harus menyiapka diri secara baik.
Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat SKD:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
0 Response to "Syarat Tata Tertib dan Sanksi Lengkap dengan Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021"
Post a Comment