Mantan Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Bui Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana APBDes

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido, harus merasakan dinginnya sel penjara.

Pria 53 tahun itu resmi menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2017.

"Saya menjabat sejak tahun 2013 sampai 2019. Kejadian itu pas tahun 2017," jawab Irfan di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (1/10/2021).

Tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1,9 miliar. Uang itu dipakai mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

[embedded content]

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, kades tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

"Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Proyek fisik itu antara lain pembangunan plengsengan, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan dan sebagainya.

Sedangkan permainan lain ada di honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar, dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Baca juga: Dengar Suara Ledakan, Sopir Truk di Sidoarjo Berhenti Depan SPBU, Kaget Lihat Api di Bak Belakang

Persoalan itu terungkap setelah ada audit yang melibatkan tim audit dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Pemkab Sidoarjo.

0 Response to "Mantan Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Bui Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana APBDes"

Post a Comment