Rudy Hartono dan 2 Bos Adonara Didakwa KPK Rugikan Program Anies

VIVA â€" Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar, merugikan negara sejumlah Rp152,5 miliar dari pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.

Ketiganya disebut melakukan perbuatan korupsi ini bersama-sama dengan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Selain merugikan negara, perbuatan mereka disebut turut memperkaya PT Adonara Propertindo sejumlah Rp152,5 miliar.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah. Program itu rencananya guna merealisasikan program Gubernur DKI Anies Baswesan dan eks Wagub DKI, Sandiaga Uno saat kampanye

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter. Pihak Adonara kemudian mengajukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas. 

Pihak Kongregasi sebelumnya sempat menolak lantaran menganggap mereka merupakan broker. Namun Anja melakukan pendekatan hingga akhirnya disepakati.

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan. Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus
  • Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.

    0 Response to "Rudy Hartono dan 2 Bos Adonara Didakwa KPK Rugikan Program Anies"

    Post a Comment